Jumat, 13 Mei 2011

DENGARKAN SUARA DAERAH

Memang tidak mewakili seluruh kepentingan daerah, tapi layak didengar suaranya. Hal ini penting sejalan dengan revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang masih digodok di parlemen (DPR RI). Setidaknya, inilah harapan para peserta lokakarya yang diselenggarakan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menneg PAN dan RB) yang bertema “Revitalisasi Organisasi Perangkat Daerah dalam Rangka Reformasi Birokrasi Daerah” di Palembang, 13 April 2011 dengan menghadirkan narasumber Dr. Made Suwandi, M.Soc.sc (staf ahli Bidang Pemerintahan Menneg PAN dan RB), Aidil Aziz (Asda Pemprov. Sumsel) dan Fahmi Yusmar (akademisi Unsri).

“Lokakarya ini bertujuan utama untuk menjaring dan menampung arus pemikiran dan pendapat di lapangan. Apa yang tersampaikan dalam lokakarya sungguh penting sebagai masukan untuk revisi UU No 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah, sehingga bisa diharapkan kian mendekati sempurna. Setidaknya, perevisiannya harus memberi kebaikan bagi daerah dan masyarakatnya dari berbagai aspek kehidupan, dari sisi sosial, ekonomi dan lainnya”, ungkap Ismadi Amanda, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Negara PAN dan RB saat menyampaikan laporan penyelenggaraan lokakarya di hadapan sekitar 100 peserta dari unsur Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kotamadya se-Sumatera dan tamu undangan sejumlah pimpinan daerah.

Cukup beragam arus informasi yang disampaikan peserta lokakarya setelah para narasumber menyampaikan presentasinya. Ada yang terkategori ekstrim dan wajar-wajar saja. Yang terkategori ekstrim, antara lain, disuarakan Rahmatsyah, Sekda Pemprov. Sumut. Menurutnya, UU Pemerintahan Daerah saat ini kian kacau akibat perevisian terhadap UU No. 5 Tahun 1974. Seperti kita ketahui, perevisiannya (UU No. 22 Tahun 1999 dan UU. No. 32 Tahun 2004 – keduanya tentang Pemerintahan Daerah) ternyata menimbulkan gelombang persoalan baru (kacau). Sementara, saat UU No 5 Tahun 1974 berlaku efektif relatif tidak muncul kekacauan yang berarti. Untuk itu, kita sebaiknya kembali lagi ke UU No. 5 Tahun 1974 itu”.

Di sisi lain, dalam lokakarya juga – secara tersirat – berkembang suara, meski tidak seekstrim Sekda Sumut itu. “Sebaiknya pemilukada secara langsung perlu ditinjau kembali. Hal ini sejalan dengan implikasinya yang sangat tidak sehat bagi sistem pengembangan pemerintahan daerah. Seperti kita ketahui, tak sedikit pasangan kepala daerah terutama wakilnya dibebani biaya politik lebih besar dibanding calon kepala. Setelah berhasil, maka sang wakil menunut kewenangan yang harus lebih besar, termasuk persoalan mutasi jabatan dan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jika kita telisik, permintaan kewenangan ini lebih mengarah untuk mengembalikan ongkos politiknya, sebab masalah jabatan bisa “diperjual-belikan”. Setidaknya, ia berkepentingan untuk menempatkan pejabat-pejabatnya yang bisa diatur untuk memenuhi kepentingan sempitnya. Juga, masalah rekrutmen CPNS cukup berpotensi sebagai pengisi pundi-pundi”, ujar M. Rifai, Sekda Sumatera Barat sembari menegaskan adanya penempatan jabatan yang tidak sesuai kompetensinya. Juga, hasil rekrutmen yang banyak tidak memenuhi syarat.

Secara empirik, managemen pemerintahan tersebut – secara langsung – berdampak pada problem kinerja pemerintahan daerahnya. Tujuan utama kehadirannya di tengah kekuasaan berubah, tidak lagi berusaha keras untuk memakmurkan dan memajukan daerah dan masyarakatnya, tapi justru berlomba menggali fasilitas negara untuk memperkaya diri. Kondisi ini pun – pada akhirnya – menimbulkan tarik-menarik di antara kepala dan wakilnya. Di satu sisi, kondisi ini – secara tak langsung – mendorong disharmonitas hubungan antara mereka berdua. Di sisi lain, menimbulkan dua “kubu” di dalam institusinya. Maka, dalam perjalanan birokrasi pemerintahan daerahnya sering diwarnai persaingan tidak sehat. Dan hal ini tentu berpengaruh negatif bagi upaya membangun kinerjanya.

Bahkan, kinerjanya kian memburuk terutama ketika masa jabatannya jelang berakhir. Mereka (kepala dan wakilnya) tampak harmonis hanya jelang naik ke panggung kekuasaan dan beberapa saat setelah berhasil mendudukinya. Selanjutnya, muncul persaingan tidak sehat. Masing-masing malakukan manuver politik. Di satu sisi, sang kepala daerah berusaha mempertahankan kekuasaannya. Sementara, wakilnya ingin menjadi orang nomor satu. “Itulah sebabnya, UU Pemilu sudah selayaknya ditinjau kembali: tidak harus dipilih langsung oleh rakyat sebab akibatnya benar-benar memperburuk dinamika pemerintahan daerah. Jika tidak, maka revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah harus mampu membatasi kesewenang-wenangan kepala daerah hasil pemilukada langsung”, tegas Rifai.

Mempertegas suara Sekda Sumbar itu, Syarip Anwar (Sekda Kabupaten Lampung Tengah) menyampaikan, “Para pejabat daerah saat ini selalu tidak nyaman atas pentas politik pemilukada. Sebab, ketika pemimpin barunya datang ke institusinya, yang terjadi langsung merombak siapa yang harus mengisi jabatan, mulai dari posisi sekretaris daerah sampai kepala-kepala dinasnya. Maka, revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah harus mampu mengakomodir hak kenyamanan kerja para PNS, baik untuk level pimpinan ataupun di bawahnya”, tegasnya.
dimutasi dengan sekehendak hati oleh kepala daerah dan atau wakilnya tanpa alasan yang jelas. Hanya karena “hak prerogatif”, ia begitu leluasa memindahkan posisi pejabat lama dan diisi oleh orang-orang bawaannya. Ketika hal ini diadukan (proses hukum) ke PTUN misalnya, juga tidak mendapat kepastian hukum. Sebuah pertanyaan, apakah hak prerogatif itu juga dimiliki secara hukum atau UU bagi setiap kepala/wakil kepala daerah yang terpilih?

Yang memprihatikan adalah – tambah Syarip – ketika dua kandidat dari incumbent mengiukuti proses pemilihan langsung. Sebagai incumbent, masing-masing cenderung menggunakan posisinya untuk memaksakan kehendaknya. Hal ini – secara langsung atau tidak – memecahkan komponen PNS yang ada di bawah kekuasaannya. Terjadi pengeblokan (kubu) yang memihak salah satu di antara kandidat incumbent itu. Implikasi ini tidak hanya ketika proses politik pemilukada berlangsung, tapi juga setelahnya. Bahkan, seusai pemilukada, nasib para pejabat dinas benar-benar di ujung tanduk. Salah memihak, bersiap-siaplah dimutasi tanpa mempertimbangkan alasan pemutasiannya. Hal ini berlaku di berbagai daerah yang – menurut UU Politik – harus menyelenggarakan pemilihan langsung setelah masa jabatannya berakhir.

“Kiranya, problem pemerintahan daerah seperti itu perlu diatur dengan jelas dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sedang direvisi itu. Urgensinya, pengalaman mutasi yang banyak terjadi di berbagai daerah itu bukan hanya mengakibatkan ketidaknyamanan suasana kerja para PNS, tapi juga dampak negatifnya, yakni mengurangi loyalitas dan semangat bekerja, sehingga kinerjanya sulit diharapkan maksimal”, tegasnya.(@SEP/A.W )

Berharap Keadilan’Nurani’

 Patroli Jakarta, Daerah kelurahan tanah tinggi kecamatan johar  baru sering terjadi aksi tauran antar warga,entah apa yang di ributkan,kejadian tersebut membuat malang ,  gara gara di duga mencuri voucer perdana  senilai Rp 10.000  seorang pelajar D  kelas dua smp di jadikan tersangka sampai terdakwa, di sidangkan lewat pengadilan negri (pn)Jakarta pusat .
Menurut  Supriyadi sembayang  penasehat hukum D , yang menyebutkan kasus ini cacat hukum karena  uraian jaksa penuntut umum membingungkan,tidak lengkap,dan tidak jelas ,dalam eksepsinya penasehat menjelaskan soal pintu dan kaca etalase konter yang pecah dan rusak, jaksa tidak menjelaskan  siapa yang merusaknya sampai pintu dan kaca tersebut bisa pecah ,lanjut Supriyadi dan apa hubunganganya konter hancur dengan tindakan terdakwa yang di cap anak nakal.
Apalagi seputar voucer perdana yang di pungut di jalan ,jaksa juga tidak merinci mengapa voucer tersebut tergelatak di jalan’,.
 apalagi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang di terimanya, penasehat hukum melihat ada yang janggal pasalnya pengakuan saksi Bob Osmon yang melihat dua pelaku lainya tidak di masukkan dakwaan”kedua orang itu Owen dan Daus Kucing malah tidak di jadikan terdakwa.ada apa ini”tutur Supriyadi, berharap kepada majelis hakim, dakwaan tersebut terhadap D batal demi hukum.
Lain hal menurut Arist Merdeka  Sirait ketua Komnas perlindungan anak menilai sidang terhadap D berlebihan  karena dalam kasus ini sebenrnya sederhana tidak perlu dipidanakan sebab tidak ada yang di rugikan dan tidak ada barang bukti.   
Da lam sidang pekan lalu jaksa Penuntut T Agam mendakwa D melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan D pun di ancam tujuh tahun penjara.(HN).   
  

Berharap Keadilan’Nurani’

 Patroli Jakarta, Daerah kelurahan tanah tinggi kecamatan johar  baru sering terjadi aksi tauran antar warga,entah apa yang di ributkan,kejadian tersebut membuat malang ,  gara gara di duga mencuri voucer perdana  senilai Rp 10.000  seorang pelajar D  kelas dua smp di jadikan tersangka sampai terdakwa, di sidangkan lewat pengadilan negri (pn)Jakarta pusat .
Menurut  Supriyadi sembayang  penasehat hukum D , yang menyebutkan kasus ini cacat hukum karena  uraian jaksa penuntut umum membingungkan,tidak lengkap,dan tidak jelas ,dalam eksepsinya penasehat menjelaskan soal pintu dan kaca etalase konter yang pecah dan rusak, jaksa tidak menjelaskan  siapa yang merusaknya sampai pintu dan kaca tersebut bisa pecah ,lanjut Supriyadi dan apa hubunganganya konter hancur dengan tindakan terdakwa yang di cap anak nakal.
Apalagi seputar voucer perdana yang di pungut di jalan ,jaksa juga tidak merinci mengapa voucer tersebut tergelatak di jalan’,.
 apalagi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang di terimanya, penasehat hukum melihat ada yang janggal pasalnya pengakuan saksi Bob Osmon yang melihat dua pelaku lainya tidak di masukkan dakwaan”kedua orang itu Owen dan Daus Kucing malah tidak di jadikan terdakwa.ada apa ini”tutur Supriyadi, berharap kepada majelis hakim, dakwaan tersebut terhadap D batal demi hukum.
Lain hal menurut Arist Merdeka  Sirait ketua Komnas perlindungan anak menilai sidang terhadap D berlebihan  karena dalam kasus ini sebenrnya sederhana tidak perlu dipidanakan sebab tidak ada yang di rugikan dan tidak ada barang bukti.   
Da lam sidang pekan lalu jaksa Penuntut T Agam mendakwa D melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan D pun di ancam tujuh tahun penjara.(HN).   
  

Berharap Keadilan’Nurani’

 Patroli Jakarta, Daerah kelurahan tanah tinggi kecamatan johar  baru sering terjadi aksi tauran antar warga,entah apa yang di ributkan,kejadian tersebut membuat malang ,  gara gara di duga mencuri voucer perdana  senilai Rp 10.000  seorang pelajar D  kelas dua smp di jadikan tersangka sampai terdakwa, di sidangkan lewat pengadilan negri (pn)Jakarta pusat .
Menurut  Supriyadi sembayang  penasehat hukum D , yang menyebutkan kasus ini cacat hukum karena  uraian jaksa penuntut umum membingungkan,tidak lengkap,dan tidak jelas ,dalam eksepsinya penasehat menjelaskan soal pintu dan kaca etalase konter yang pecah dan rusak, jaksa tidak menjelaskan  siapa yang merusaknya sampai pintu dan kaca tersebut bisa pecah ,lanjut Supriyadi dan apa hubunganganya konter hancur dengan tindakan terdakwa yang di cap anak nakal.
Apalagi seputar voucer perdana yang di pungut di jalan ,jaksa juga tidak merinci mengapa voucer tersebut tergelatak di jalan’,.
 apalagi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang di terimanya, penasehat hukum melihat ada yang janggal pasalnya pengakuan saksi Bob Osmon yang melihat dua pelaku lainya tidak di masukkan dakwaan”kedua orang itu Owen dan Daus Kucing malah tidak di jadikan terdakwa.ada apa ini”tutur Supriyadi, berharap kepada majelis hakim, dakwaan tersebut terhadap D batal demi hukum.
Lain hal menurut Arist Merdeka  Sirait ketua Komnas perlindungan anak menilai sidang terhadap D berlebihan  karena dalam kasus ini sebenrnya sederhana tidak perlu dipidanakan sebab tidak ada yang di rugikan dan tidak ada barang bukti.   
Da lam sidang pekan lalu jaksa Penuntut T Agam mendakwa D melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan D pun di ancam tujuh tahun penjara.(HN).   
  

ANEH”PEMALSU TIDAK DI TAHAN

Terdakwa Toni Buwono di tuntut satu tahun penjara ironisnya sampai saat ini tidak di tahan, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)Cibinong Jawa Barat karena terbukti secara sah dengan sengaja melakukan tindak pidana membuat ,memakai akta jual beli (AJB) palsu.
    Tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Aji Sukartaji  SH di hadapan majelis hakim yang di ketuai Sudaryadi SH menyatakan segera perintah akan di tahan karena perbuatan  terdakwa Toni Buwono (tidak di tahan)  sebagaimana  melanggar pasal 266 ayat (2) KUHP. Terbukti secara sah, meyakinkan bersalah dengan sengaja membuat dan memakai AJB palsu dengan bukti  akte otentik jual beli No 17/2007/tanggal 10 Januari 2007 tersebut tanda tangan pihak penjual tidak odentik dan berbeda.

    Dalam sidang pekan lalu keterangan para saksi yang tidak pernah sama sekali menanda tangani Akte Jual Beli tersebut  seperti saksi A.Ackmadi Bin Suhadi,  Abdulloh Bin Suhadi, Uju Binti Suhadi alias Siti Juwarsih, Enjang B. Suhadi dan Erom Binti Suhadi Alias Siti Romlah dalam keterangannya tidak pernah menandatangani dalam AJB Nomor 17/2007 tanggal 10 Januari 2007. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 737/DTF/2010 Tanggal 16 April 2009, menyatakan bahwa tanda tangan Abidi Bin Suhadi yang terdapat dalam Akte Jual Beli No : 17/2007 bermaterai Rp 6000, tertanggal 10 Januari 2007 yang dibuat di hadapan Pejabat pembuat Akta Tanah H.TB.A. Luthfie Syam adalah Non identik atau tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Ahmadi Bin Suhadi.
     Sidang akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan Nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
      Seusai sidang di tempat terpisah menurut sumber yang tidak mau di sebutkan jati dirinya kepada wartawan mengatakan seperti di ketahui Perkara ini terjadi sekitar bulan Februari 2007 terdakwa Toni Buwono  mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada Badan pertanahan Kabupaten Bogor dengan berkas no 4767/2007, untuk melengkapi persyaratan tersebut terdakwa melampirkan berkas berupa surat diantaranya akta jual beli tanah nomor 17/2007, tanggal 10 Januari 2007, dan surat kuasa  atas nama ahli waris Suhandi kepada Ahmad bin Suhandi  tanggal 27 desember 2006
    Pembuatan surat-surat sebagai kelengkapan persyaratan akte jual beli tersebut, terdakwa menyuruh saksi Iwan Rahdiawan, S.Sos untuk mengetiknya. Setelah diketik saksi Iwan menyerahkan surat-surat dan blanko akte yang belum ditandatangani tersebut, kepada terdakwa Toni Buwono, setelah ditandatangani oleh para pihak, terdakwa menyerahkan kembali kembali kepada saksi Iwan, untuk diproses menjadi Akte Jual Beli nomor 17/2007 tanggal 10 Januari 2007.(HN)

Jumat, 15 April 2011

Askar IAPK Berkomitmen Memajukan Dunia Pendidikan

Askar IAPK Berkomitmen Memajukan Dunia Pendidikan


Rohil Patroli,- Sehari menjelang pelaksanaan Hari Ulang Tahun Yayasan Perguruan Kartini ( YPK ) ke 39, Para Askar dari angkatan tahun 1972- 2010, memadati sebuah ruang kelas sekolahan untuk melakukan rapat bersama. Suasana gaduhpun akhirnya tak terelakan lagi saat debat pemilihan calon Ketua Umum Ikatan Palumi Perhurua Kartini IAPK dibuka.
Dari hasil kesepakata bersama, Ketua umum baru Ikatan Alumni Perguruan Kartini IAPK, Citro, akhirnya terpilih kembali secara aklamasi, menjabat ketua umum IAPK periode tahun 2011- 2014.
Dalam hasil keputusan musyawarah , selain melahirkan pimpinanan baru IAPK, terjadi pula penyerahan kepengurusan pihak yayasan, dari pengurus lama kepada generasi muda Askar perguruan Kartini Panipahan. Sementara itu dalam ikrar bersama, para askar dari berbagai angkatan berjanji dan melakukan komitmen bersama, untuk melanjutkan pembangunan di berbagai sektor demi kemajuan Yayasan Perguruan Kartini, terutama khusunya bidang pendidikan.
Pelaksanaan perayaan HUT YPK ke 39 Dan Reuni Akbar IAPKSelain dihadiri para alumni, turut hadir pula Camat Kecamatan Pasir Limau, Kapolsek serta Dandim. Serta adanya berbagai macam kegiatan lomba siswa, dari mulai Pertandingan olah raga, pawai keliling pesta kembang api dan adu prestasilainya mewarnai kemeriahan dan kemegahan suasan peringatan HUT YPK.
Menuru kepala sekolah SMP Sembiring, ketika dikonfirmasi, pihaknya merasa bangga dan terharu, melihat keberhasilan anak didiknya, selain sudah berhasil, mereka tidak melupakan tanah kelahiranya. Dan ini kami berterima kasih pada seluruh alumni baik yang hadir mapun yang tidak bisa hadir. Ujar Sembiring sambil tersenyu bahagia.
Sedangkan menurut Ketua Umum IAPK Citro, saat memberikan sambutanya mengharapkan, hendaknya moumen ini selalu dijadikan moumen yang penuh dengan kebersamaan. Tanpa adanya dukungan dan kerjasama yang baik, niscaya cita citapun tidak akan berhasil, Kami dan segenap alumni,yang tergabung dalam Ikatan Alumni Perguruan Kartini, senantiasa memberikan yang terbaik bagi sekolah kami. Ujar Citro dihadapan para undangan (@sep )

Minggu, 27 Maret 2011

DAKWAAN JAKSA " KELIRU "

Jakarta - Dugaan tindak pidana korupsi  titik papan reklame akhirnya di sidangkan kembali yang sebelumnya di tunda karena kemanusian di sebabkan  mertua laki laki terdakwa  meninggal dunia.
  David R Yasin direktur PT Dutasena perkasa di dakwa, jaksa penuntut umum(JPU) Mulyono dari kejaksaan tinggi (kajati)  di duga, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar RP2milyar.sidang  ini oleh Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat i ketuai  Majelis Hakim Heru Purnomo SH.

Dalam   sidang sebelumnya  Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandang yang menolak saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak sesuai, tidak tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP)  sambil berkata ,coba jaksa periksa kembali, ada atau tidak nama saksi ini dalam BAP.

Mendapat teguran, Jaksa mencoba meyakinkan,bahwa saksi tersebut adalah saksi tambahan.
Seusai sidang menurut Kasman Sangaji pengacara David mengatakan  ini jekas bohong, banyak kejanggakan dan kekeliruan, saksi yang di hadirkan JPU, hanya menjawab katanya katanya padahal saksi adalah kepala keuangan.

Apalagi sebelumnya BAP yang kami terima, tidak ada paraf dari saksi saksi dan menghadirkan saksi yang tidak tercamtum dalam Berita Acara Pemeriksaan,apalagi saksi yang di hadirkan tidak ada yang memberatkan terdakwa sedangkan klien saya sudah memenuhi kewajibanya dan telah membayar sesuai prosedur,lalu dari mana Jaksa mengatakan ada kerugian Negara sebesar Rp 2 milyar.
 
Apalagi dalam persidangan menurut saksi lokasi yang di permasalahkan berada pada titik 27masih terpasang iklan milik terdakwa sebelum masa kontrak  penayangan iklan habis,pihak Pemda telah melelang lokasi tersebut,padahal masih berlaku kontrak pemasangan iklan, imbuh Kasman Sangaji. (HN)

BPMD KAB KONAWE SALAH GUNAKAN WEWENANG

     usulan rencana kegiatan ( DURK )   di kabupaten konawe diduga kuat terjadi penyalah gunaan wewenang oleh oknum di BPMD.
        Hal ini sesuai pengakuan dari sejumlah kades dan lurah di daerah ini mengakui jika didalam pembuatan DRUK pihak desa mengetahuinya , yang mana  DRUK itu di idenitifikasi oleh oknum dari pihak BPMD konawe.
            Pada aturan seharusnya DRUK di buat oleh penerima anggaran yaitu para kades dan lurah itu sendiri , hal ini nampaknya perlu di tangani secara serius oleh penegak hukum kita . mengingat jumlah desa yang ada di daerah ini, yang mendapatkan kecurangan  dana ini adalah sebanyak 367 desa dan lurah.
            Adapun di dalam DRUK dalam penganggarannya terdapat beberapa poin  pengadaan di antaranya wireles Rp.3,5 juta dan malpion sebanyak 5 buah @ Rp.275 ribu tahun anggaran 2009 masing-masing di desa/ kelurahan di kabupaten konawe.
      Pada tahun 2009 DRUK yang di sampaikan adalah untuk pengadaan malpion sebanyak 5 buah , apakah hal ini ada permainan di dalamnya ,atau di duga memang sudah di seting oleh oknum dari pihak BPMD , itulah yang di keluh kan para kades / dan lurah di daerah ini.
            Sesuai hasil wawancara dari sumber mengatakan jika DPDK , DRUK tahun 2009 tentang pengadaan malpion tahun 2009 kepala BPMB ( Drs. H.Ansari Sada oda, M.si ) memerintahkan saudara HUSEN BAHMID Untuk melaksanakan sosialisasi kepada para kepala desa dan lurah tetapi tidak di lakukan sama sekali ” ungkapnya saat di temui oleh wartawan ini.
            Lanjutnya mengatakan “ sebagai suplayer menerima pekerjaan hanya 13 kecamatan yang terdiri dari 120 desa dan kelurahan ini di kerjakan oleh saudara TAHAR sedangkan sisanya di kerjakan oleh saudara HUSEN BAHMID “ terangnya nara sumberlagi yang enggan di sebutkan namanya .
             Pengakuan dari TAHAR dan seorang suplayer pengadaan malpion, jika dari 120 desa yang di kerjakannya baru 26 desa yang sudah membayarnya , masih tersisah 94 desa dan kelurahan yang belum       membayarnya , TAHAR pun mengakui harga malpion 1buah sebesar 275 ribu.
                        Sumberlainnya mengatakan, begitu pula dalam DRUK tersebut tercantum Warles seharga 3,5jt / unit dan pengadaan mesin potong rumput  sebesar 3,5 jt , serta DPDK tahap 1 tahun 2009 para kades dan lurah hanya menerima dana DPDK sebesar 8,5 jt sedangkan anggaran pada tahun 2009 sebesar 16 jt yang untuk tahap ke dua, menurut sumber kades dan lurah nanti di tahun 2010 akhir ( 23 november 2010) baru di cairkan lagi alasan di pendingnya pencairan dana DPDK tahap ke 2 tahun 2009 adalah untuk persi pembayaran malpion dan mesin rumput
                        Hal ini jelas-jelas perlu di telusuri tenteng kebenarannya karena adapun yang mengatakan jika warles tiap unitnya seharga satu jutaan saja , jika benar berarti bisa di katakan (MARK UP) yang berujung pada korupsi, masalah demi masalah menimpah daerah ini namun tak jelas dalam prosesnya, semoga proses DPDK , DURK ini segerah tertangani dan secepatnya mendapatkan kuncinyasiapa dalang di balik semua ini ?...apakah Big Fish dan Big Sharknya , kita semua harus turut mengawasi daerah kita dari MARK UP atau Korupsi. (Den/mus)

SUAP MENYUAP BUKAN RAHASIAH UMUM

Sudah bukan rahasia umum  lagi masalah “ suap menyuap”  naasnya nasib ini dialami oleh hakim Ibrahim yang menerima suap dari pengacara DL Sitorus,akhirnya mendaptkan hukuman dari  5 tahun menjadi 3 tahun  kurungan, serta denda dari Rp 200 juta menjadi Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung .
Anggota majelis hakim kasasi MA Krisna Harahap saat di minta konfirmasi ,membenarkan permohonan keringanan hukuman yang di ajukan oleh hakim Ibrahim tersebut melalui kasasi ,di kabulkan.
Menurutnya hal ini di lakukan karena atas dasar kemanusiaan,yang bersangkutan mengalami gagal ginjal serius sehingga harus menjalani cuci darah seminggu sekali,ujar Krisna.
Majelis kasasi yang memeriksa perkara hakim Ibrahim terdiri dari Mansyur Kartayasa,Krisna Harahap,Moegiharjo,Shopian Marthabaya.
Ibrahim yang menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN)DKI Jakarta ,pada tanggal 30 Maret 2010,tertangkap tangan oleh KPK saat menerima uang suap sebesar RP 300 juta  dari Pengacara Adner Sinaga yang menangani perkara tanah pengusaha Dl Sitorus yang berlokasi di daerah Cengkareng Jakarta Barat,tanah itu dalam status sengketa dengan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya pengadilan Tipikor memvonis  hakim  Ibrahim, hukuman  enam tahun penjara namun di tingkat  banding menjadi lima tahun penjara.(HN)      

ARELA PERINGATI MAULID NABI


Jakarta,- Keluarga Besar Paguyuban Arek Lamongan(ARELA) bersama masyarakat Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bertempat di Musholla Raudhotul Jannah dengan hikmat.
 Peringatan ini dihadiri Tokoh masyarakat, Lurah Kebayoran lama, Rukun Santoso(DPRD), H. Nurul Qomar(DPR RI), Kyai dari Lamongan, Para Kyai dan para  undangan.
   Dalam sambutannya Anggota DPR RI yang juga sekaligus Pelawak Empat Sekawan H. Nurul Qomar mengatakan “ senang bisa berkumpul di wilayah Cipulir ini,karena sangat history buat saya, sebelum bisa duduk di Senayan menjadi aggota dewan ada sahabat tinggal disini.
 Alhamdulillah hadirin yang datang hampir 70% kawan lama, walaupun acara tersebut hujan deras namun pelaksanaan berjalan dengan hikmat lancar dan kondusif, karena hujan adalah Rahmat dari Allah.
            Para undangan yang kebanyakan wanita adalah wujud dari kebersamaan dan sebagai tanda kedepan yang lebih baik. Karena Rosullah pernah berkata”akhlak baik dan buruknya suatu Negara ditentukan oleh sosok seorang wanita, karena Nabi Muhammad pernah ditanya oleh sahabat Nabi siapa yang dimuliakan di hadapan Allah Ibu-Ibu, Ibumu itu”,jawaban Nabi Muhammad.
            “ Kita prihatin atas nasib Bangsa ini, karena itu Kesatuan dan Persatuan sesama Muslim perlu ditingkatkan agar tidak terjadi perpecahan”, uncap H. Nurul Qomar yang juga penasehat Jamiyah Raudhotul Jannah.
             Acara berlanjut dengan hadirnya Tokoh Sepuh KH. Imron Muhammad dari Kabupaten Lamongan Jawa Timur dalam Tausiahnya mengatakan”perayaan Maulid Nabi ini kita adakan secara gembira karena Atas Kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW. Kita wajib cinta kepada Rosul, hendaknya peringatan Maulud Nabi tidak hanya dilaksanakan pada tiap tahun, namun kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari kita. Sebagaimana yang diajarkan oleh Rosullah dengan jalan puasa setiap hari senin karena beliau adalah Rahmatan Lil Alamin. Sayang kepada setiap makhluk.
              Faedah dari Maulid Nabi adalah sangat besar dan tidak dapat digantikan oleh apapun. Karena dalam riwayat hadis para paman Nabi Abu Lahab yang di vonis penghuni neraka kekal abadi, namun setiap hari senin dia diangkat dari neraka dan dikasihn minum. Sebagai contoh ada kisah suatu makhluk hewan dalam pengabdiannya terhadap Ashabul Kahfi maka oleh Allah binatang tersebut dimasukkan Surga.
             Rosullah SAW adalah panutan umat maka selayaknya kita sebagai manusia bergembira serta mencintai beliau agar kita mendapatkan Syafaatnya mudah mudahan nanti  di Akherat kita bisa berkumpul dengan para ahli Surga.(Amin-Herkis)

Jumat, 25 Maret 2011

Patroli Dok

IAPK RENCANAKAN BANGUN GEDUNG PENDIDIKAN BERTINGKAT

Jakarta,- Ketua Ikatan Almuni Perguruan Kartini ( IAPK ) Citro, dalam waktu dekat merencanakan pembangunana gedung sekolah bertingkat di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau, hal tersebut diungkapkan Citro, saat melakukan konsolidasi dengan para alumnus perguruan kartini dijakarta.

Lebih lanjut Citro yang didampingi Ahan, selaku Ketua penyelenggara rapat, menyampaikan, perencanaan ini tentunya terkemas dalam suatu wadah, yang dinamakan ikatan Alumni Perguruan Kartini (IAPK), selain melakukan Reuni akbar yang direncanakan pada awal april mendatang, kegiatan ini sekaligus untuk memupuk silaturahmi antar alumni, serta bagi para alumni diwajibakan untuk membantu pendidikan di yayasan Perguruan Partini ( YPK ) melalaui sarana dan prasarananya.

Terlebih dalam hal ini, untuk mengingatkan kembali, bagi para alumnus yang sudah berhasil, dagar mengingat kembali kampung halaman dan turut membangun daerah asal, tentunya melalui dunia pendidikan dan dunia lainya yang bersipat positif, ujar Ketua IAPK.

Lain hal dengan Wakil ketua IAPK, Tommy, yang didampingi sekretaris Hing Cai Kent kepada wartawan menyampaikan, acara reuni akbar ini merupakan acara yang sangat dinantikan, pasalanya, semenjak yayasan berdiri pada tahun 1970 hingga saat ini, belum diadakan secara akbar. Tentunya moumen inil dapat menyatukan kembali untuk melakukan pembangunan bersama.

Pada hal saat itu, dunia pendidikan Khususnya di Perguruan Kartini, dalam rentan waktu yang singkat mengalami kemajuan pesat, hingga merambah ke wilayah medan, namun, bergesernya waktu, sedikit banyaknya perguruan kartini mengalami penurunan, dan saat ini waktunya membangkitkan kembali apa yang sudah diraih.ujarnya.

Untuk itu, semua berharap acara reuni akbar ini , dapat memberikan sumbangsih secara moril maupun materil khususnya bagi mereka yang pernah mengenyam pendidikan di perguruan kartini. Sehingga kedepan, generasi yang akan datang akan lebih maju dan berkembang. (@sep )

PUTUSAN MK DITENTANG MASYARAKAT

Kemenangan pasangan Cagub dan Cawagub Aswad-Ruksamin dalam pemilukada Konawe Utara,yang diputuskan dalam sidang Mahkama Konstitusi pekan kemarin, mendapat kecaman dan reaksi keras dari masyarakat Kab Konawe Utara.

Menurut tokoh Samsul Bahri dan Iwan, selaku tokoh masyarakt dan tokoh pemuda ketika memberikan keterangan disebuah hotel dijakarta mengatan. Putusan MK tersebut tidak fair, keliru dan terkontaminasi . Padahal menurutnya, pasangan Aswad-Ruksamin terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada berupa money politic melalui pembayaran PBB yang melibatkan aparatur pemerintah. Ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut kedua tokoh tersebut mneyampaikan, “ kami merasa khawatir, apa bila ini dibiarkan, niscaya polemik di Kab.Konawe utara kian memanas dan anarkis. Dan menurutnya, permasalahan sekarang sudah bukan lagi mengarah kepada sisi institusi, namunsudah menjalar ke sisi individu.Untuk itu, harapan kami agar KPU Kab. Konawe Utara untuk melakukan konsultasi kepada Mahkamah Konstitusi dan Lembaga terkait lainnya sehubungan dengan keputusan Akhir Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 yang keliru, kabur dan tidak bertanggung jawab.

Sementara dalam perkara Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) yang kembali digelar pasca putusan sela Mahkamah Kontitusi (MK) dengan amar putusan membatalkan berlakunya keputusan KPU Kab. Konawe Utara Nomor 102./KPU-KONUT/X/2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2010 bertanggal 14 Okteber 2010

Selanjutnya memerintahkan kepada KPU Kab. Konawe Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2010 di 10 Desa dan 1 Kelurahan serta memerintahkan KPU Prov. Sulawesi Tenggara pada Panwaslu Kab. Konawe Utara untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Amar putusan sela dalam Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 sebagaimana tersebut, di jatuhkan karena pasangan Aswad-Ruksamin terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada berupa money politic melalui pembayaran PBB yang melibatkan aparatur pemerintah, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massive sejak tahun 2007-2009.

Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Desa 1 Kelurahan, pelanggaran Pemilukada berupa money politic yang dilakukan oleh pasangan Aswad-Ruksamin kembali dilakukan secara sistematis dan massif dan tidak lagi hanya dilakukan dengan cara membayar PBB Masyarakat Kab . Konawe Utara akan tetapi pihak pendukung pasangan Aswad-Ruksamin melakukan transaksi suara dimana setiap suara pemilih dihargai 1 juta rupiah, dimana para pendukung merupakan gabungan dari unsur birokrasi (PNS) seperti kepala-kepala SKPD, para Camat dan Pegawai Eselon III dan IV, Guru dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Lingkup Pemda Kab. Konawe Utara dan para Kepala Desa, BPD dan LPM se-Kab. Konawe Utara bahkan melibatkan oknum PNS dari Kab. Konawe dan kab . Konawe Selatan dan Unsur Penyelengaraan Pemilukada seperti PPS dan KPPS.

Anehnya pihak Panwaslukada Kab. Konawe Utara yang di instruksikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan proses pengawasan sebagaimana termaktub dalam amar putusannya, seolah-olah buta dan tuli dan dipastikan lembaga pengawasan tingkat Kabupaten pun ikut mendukung pasangan Aswad-Ruksamin. terbukti, dari 22 kasus money politik yang tertangkap tangan dari pendukung Aswad-Ruksamin yang telah di laporkan kepada pihak Panwaslukada Kabupaten hanya 2 yang diteruskan kepada sentra Gakkumdu untuk di tindak lanjuti sedangkan 20 kasus yang sama dihentikan dengan alasan bahwa kasus tersebut tidak cukup terbukti, sementara surat pernyataan pelapor dan tanda bukti laporan beserta barang bukti uang senilai Rp. 32.000.000,- masih berada ditangan Ketua Panwaslukada Kabupaten Konawe Utara.

Fakta- fakta tersebut di atas merupakan materi permohonan yang perkaranya sudah diterima dan disidangkan di Mahkamah Konstitusi, namun kemudian MK tidak mempertimbangkan (menganulir) bukti-bukti dan keterangan saksi- saksi masyarakat Konawe Utara hal ini terlihat dikeluarkannya keputusan Akhir Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011. Masyarakat Kab. Utara juga menilai MK yang mengadili perkara Pemilihan Kepala Daerah Kab. Konawe Utara tidak fair. Sebab Pleno Keputusan Mahkamah konstitusi tidak jelas, membingungkan dan bersifat gelondongan, bahkan terkesan Mahkamah Konstitusi justru melemparkan bola panas ke KPU Kab. Konawe Utara. Pertanyaan masyarakat kemudian adalah untuk apa berperkara?, jika pada akhirnya keputusan yang akan dilakukan oleh Mahkamah keliru, kabur dan tidak bertanggung jawab!.

Untuk itu kami atas nama masyarakat Kab. Konawe Utara Bersatu menyatakan sikap:

1.Menolak Keputusan Akbir Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 karena keputusan tersebut keliru , kabur dan tidak bertanggung jawab.

2.Mendesak KPU Kab. Konawe Utara untuk melakukan konsultasi kepada Mahkamah Konstitusi dan Lembaga terkait lainnya sehubungan dengan keputusan Akhir Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 yang keliru, kabur dan tidak bertanggung jawab.

3.Mewarning KPU Kab. Konawe Utara untuk tidak melaksanakan Putusan Mahkamah karena hal ini akan berdampak pada stabilitas Pemerintah Kab. Konawe Utara.

4.Mendesak kepada pihak Kepolisian untuk segera melakukan penangkapan kepada Ketua dan Anggota Panwaslukada Kab. Konawe Utara karena dinilai telah bersaksi palsu dihadapan persidangan Majelis Hakim Konstitusi.

5.Mendesak kepada Pelaksana Bupati Konawe Utara untuk memberi tindakan tegas kepada oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkup PEMDA Kab. Konawe Utara yang terlibat lansung kegiatan politik praktis.

6.Penolakan terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi diatas, didasarkan bahwa Masyarakat secara keseluruhan tidak mau melahirkan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara melalui Pemungutan Suara Ulang yang hanya diwakili oleh 10 Desa dan 1 Kelurahan sementara Kab. Konawe Utara terdiri dari 148 Desa dan 10 Kelurahan.