Terdakwa Toni Buwono di tuntut satu tahun penjara ironisnya sampai saat ini tidak di tahan, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)Cibinong Jawa Barat karena terbukti secara sah dengan sengaja melakukan tindak pidana membuat ,memakai akta jual beli (AJB) palsu.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Sukartaji SH di hadapan majelis hakim yang di ketuai Sudaryadi SH menyatakan segera perintah akan di tahan karena perbuatan terdakwa Toni Buwono (tidak di tahan) sebagaimana melanggar pasal 266 ayat (2) KUHP. Terbukti secara sah, meyakinkan bersalah dengan sengaja membuat dan memakai AJB palsu dengan bukti akte otentik jual beli No 17/2007/tanggal 10 Januari 2007 tersebut tanda tangan pihak penjual tidak odentik dan berbeda.
Dalam sidang pekan lalu keterangan para saksi yang tidak pernah sama sekali menanda tangani Akte Jual Beli tersebut seperti saksi A.Ackmadi Bin Suhadi, Abdulloh Bin Suhadi, Uju Binti Suhadi alias Siti Juwarsih, Enjang B. Suhadi dan Erom Binti Suhadi Alias Siti Romlah dalam keterangannya tidak pernah menandatangani dalam AJB Nomor 17/2007 tanggal 10 Januari 2007. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 737/DTF/2010 Tanggal 16 April 2009, menyatakan bahwa tanda tangan Abidi Bin Suhadi yang terdapat dalam Akte Jual Beli No : 17/2007 bermaterai Rp 6000, tertanggal 10 Januari 2007 yang dibuat di hadapan Pejabat pembuat Akta Tanah H.TB.A. Luthfie Syam adalah Non identik atau tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Ahmadi Bin Suhadi.
Sidang akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan Nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Seusai sidang di tempat terpisah menurut sumber yang tidak mau di sebutkan jati dirinya kepada wartawan mengatakan seperti di ketahui Perkara ini terjadi sekitar bulan Februari 2007 terdakwa Toni Buwono mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada Badan pertanahan Kabupaten Bogor dengan berkas no 4767/2007, untuk melengkapi persyaratan tersebut terdakwa melampirkan berkas berupa surat diantaranya akta jual beli tanah nomor 17/2007, tanggal 10 Januari 2007, dan surat kuasa atas nama ahli waris Suhandi kepada Ahmad bin Suhandi tanggal 27 desember 2006
Pembuatan surat-surat sebagai kelengkapan persyaratan akte jual beli tersebut, terdakwa menyuruh saksi Iwan Rahdiawan, S.Sos untuk mengetiknya. Setelah diketik saksi Iwan menyerahkan surat-surat dan blanko akte yang belum ditandatangani tersebut, kepada terdakwa Toni Buwono, setelah ditandatangani oleh para pihak, terdakwa menyerahkan kembali kembali kepada saksi Iwan, untuk diproses menjadi Akte Jual Beli nomor 17/2007 tanggal 10 Januari 2007.(HN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar