Minggu, 27 Maret 2011

BPMD KAB KONAWE SALAH GUNAKAN WEWENANG

     usulan rencana kegiatan ( DURK )   di kabupaten konawe diduga kuat terjadi penyalah gunaan wewenang oleh oknum di BPMD.
        Hal ini sesuai pengakuan dari sejumlah kades dan lurah di daerah ini mengakui jika didalam pembuatan DRUK pihak desa mengetahuinya , yang mana  DRUK itu di idenitifikasi oleh oknum dari pihak BPMD konawe.
            Pada aturan seharusnya DRUK di buat oleh penerima anggaran yaitu para kades dan lurah itu sendiri , hal ini nampaknya perlu di tangani secara serius oleh penegak hukum kita . mengingat jumlah desa yang ada di daerah ini, yang mendapatkan kecurangan  dana ini adalah sebanyak 367 desa dan lurah.
            Adapun di dalam DRUK dalam penganggarannya terdapat beberapa poin  pengadaan di antaranya wireles Rp.3,5 juta dan malpion sebanyak 5 buah @ Rp.275 ribu tahun anggaran 2009 masing-masing di desa/ kelurahan di kabupaten konawe.
      Pada tahun 2009 DRUK yang di sampaikan adalah untuk pengadaan malpion sebanyak 5 buah , apakah hal ini ada permainan di dalamnya ,atau di duga memang sudah di seting oleh oknum dari pihak BPMD , itulah yang di keluh kan para kades / dan lurah di daerah ini.
            Sesuai hasil wawancara dari sumber mengatakan jika DPDK , DRUK tahun 2009 tentang pengadaan malpion tahun 2009 kepala BPMB ( Drs. H.Ansari Sada oda, M.si ) memerintahkan saudara HUSEN BAHMID Untuk melaksanakan sosialisasi kepada para kepala desa dan lurah tetapi tidak di lakukan sama sekali ” ungkapnya saat di temui oleh wartawan ini.
            Lanjutnya mengatakan “ sebagai suplayer menerima pekerjaan hanya 13 kecamatan yang terdiri dari 120 desa dan kelurahan ini di kerjakan oleh saudara TAHAR sedangkan sisanya di kerjakan oleh saudara HUSEN BAHMID “ terangnya nara sumberlagi yang enggan di sebutkan namanya .
             Pengakuan dari TAHAR dan seorang suplayer pengadaan malpion, jika dari 120 desa yang di kerjakannya baru 26 desa yang sudah membayarnya , masih tersisah 94 desa dan kelurahan yang belum       membayarnya , TAHAR pun mengakui harga malpion 1buah sebesar 275 ribu.
                        Sumberlainnya mengatakan, begitu pula dalam DRUK tersebut tercantum Warles seharga 3,5jt / unit dan pengadaan mesin potong rumput  sebesar 3,5 jt , serta DPDK tahap 1 tahun 2009 para kades dan lurah hanya menerima dana DPDK sebesar 8,5 jt sedangkan anggaran pada tahun 2009 sebesar 16 jt yang untuk tahap ke dua, menurut sumber kades dan lurah nanti di tahun 2010 akhir ( 23 november 2010) baru di cairkan lagi alasan di pendingnya pencairan dana DPDK tahap ke 2 tahun 2009 adalah untuk persi pembayaran malpion dan mesin rumput
                        Hal ini jelas-jelas perlu di telusuri tenteng kebenarannya karena adapun yang mengatakan jika warles tiap unitnya seharga satu jutaan saja , jika benar berarti bisa di katakan (MARK UP) yang berujung pada korupsi, masalah demi masalah menimpah daerah ini namun tak jelas dalam prosesnya, semoga proses DPDK , DURK ini segerah tertangani dan secepatnya mendapatkan kuncinyasiapa dalang di balik semua ini ?...apakah Big Fish dan Big Sharknya , kita semua harus turut mengawasi daerah kita dari MARK UP atau Korupsi. (Den/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar