Jumat, 13 Mei 2011

DENGARKAN SUARA DAERAH

Memang tidak mewakili seluruh kepentingan daerah, tapi layak didengar suaranya. Hal ini penting sejalan dengan revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang masih digodok di parlemen (DPR RI). Setidaknya, inilah harapan para peserta lokakarya yang diselenggarakan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menneg PAN dan RB) yang bertema “Revitalisasi Organisasi Perangkat Daerah dalam Rangka Reformasi Birokrasi Daerah” di Palembang, 13 April 2011 dengan menghadirkan narasumber Dr. Made Suwandi, M.Soc.sc (staf ahli Bidang Pemerintahan Menneg PAN dan RB), Aidil Aziz (Asda Pemprov. Sumsel) dan Fahmi Yusmar (akademisi Unsri).

“Lokakarya ini bertujuan utama untuk menjaring dan menampung arus pemikiran dan pendapat di lapangan. Apa yang tersampaikan dalam lokakarya sungguh penting sebagai masukan untuk revisi UU No 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah, sehingga bisa diharapkan kian mendekati sempurna. Setidaknya, perevisiannya harus memberi kebaikan bagi daerah dan masyarakatnya dari berbagai aspek kehidupan, dari sisi sosial, ekonomi dan lainnya”, ungkap Ismadi Amanda, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Negara PAN dan RB saat menyampaikan laporan penyelenggaraan lokakarya di hadapan sekitar 100 peserta dari unsur Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kotamadya se-Sumatera dan tamu undangan sejumlah pimpinan daerah.

Cukup beragam arus informasi yang disampaikan peserta lokakarya setelah para narasumber menyampaikan presentasinya. Ada yang terkategori ekstrim dan wajar-wajar saja. Yang terkategori ekstrim, antara lain, disuarakan Rahmatsyah, Sekda Pemprov. Sumut. Menurutnya, UU Pemerintahan Daerah saat ini kian kacau akibat perevisian terhadap UU No. 5 Tahun 1974. Seperti kita ketahui, perevisiannya (UU No. 22 Tahun 1999 dan UU. No. 32 Tahun 2004 – keduanya tentang Pemerintahan Daerah) ternyata menimbulkan gelombang persoalan baru (kacau). Sementara, saat UU No 5 Tahun 1974 berlaku efektif relatif tidak muncul kekacauan yang berarti. Untuk itu, kita sebaiknya kembali lagi ke UU No. 5 Tahun 1974 itu”.

Di sisi lain, dalam lokakarya juga – secara tersirat – berkembang suara, meski tidak seekstrim Sekda Sumut itu. “Sebaiknya pemilukada secara langsung perlu ditinjau kembali. Hal ini sejalan dengan implikasinya yang sangat tidak sehat bagi sistem pengembangan pemerintahan daerah. Seperti kita ketahui, tak sedikit pasangan kepala daerah terutama wakilnya dibebani biaya politik lebih besar dibanding calon kepala. Setelah berhasil, maka sang wakil menunut kewenangan yang harus lebih besar, termasuk persoalan mutasi jabatan dan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jika kita telisik, permintaan kewenangan ini lebih mengarah untuk mengembalikan ongkos politiknya, sebab masalah jabatan bisa “diperjual-belikan”. Setidaknya, ia berkepentingan untuk menempatkan pejabat-pejabatnya yang bisa diatur untuk memenuhi kepentingan sempitnya. Juga, masalah rekrutmen CPNS cukup berpotensi sebagai pengisi pundi-pundi”, ujar M. Rifai, Sekda Sumatera Barat sembari menegaskan adanya penempatan jabatan yang tidak sesuai kompetensinya. Juga, hasil rekrutmen yang banyak tidak memenuhi syarat.

Secara empirik, managemen pemerintahan tersebut – secara langsung – berdampak pada problem kinerja pemerintahan daerahnya. Tujuan utama kehadirannya di tengah kekuasaan berubah, tidak lagi berusaha keras untuk memakmurkan dan memajukan daerah dan masyarakatnya, tapi justru berlomba menggali fasilitas negara untuk memperkaya diri. Kondisi ini pun – pada akhirnya – menimbulkan tarik-menarik di antara kepala dan wakilnya. Di satu sisi, kondisi ini – secara tak langsung – mendorong disharmonitas hubungan antara mereka berdua. Di sisi lain, menimbulkan dua “kubu” di dalam institusinya. Maka, dalam perjalanan birokrasi pemerintahan daerahnya sering diwarnai persaingan tidak sehat. Dan hal ini tentu berpengaruh negatif bagi upaya membangun kinerjanya.

Bahkan, kinerjanya kian memburuk terutama ketika masa jabatannya jelang berakhir. Mereka (kepala dan wakilnya) tampak harmonis hanya jelang naik ke panggung kekuasaan dan beberapa saat setelah berhasil mendudukinya. Selanjutnya, muncul persaingan tidak sehat. Masing-masing malakukan manuver politik. Di satu sisi, sang kepala daerah berusaha mempertahankan kekuasaannya. Sementara, wakilnya ingin menjadi orang nomor satu. “Itulah sebabnya, UU Pemilu sudah selayaknya ditinjau kembali: tidak harus dipilih langsung oleh rakyat sebab akibatnya benar-benar memperburuk dinamika pemerintahan daerah. Jika tidak, maka revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah harus mampu membatasi kesewenang-wenangan kepala daerah hasil pemilukada langsung”, tegas Rifai.

Mempertegas suara Sekda Sumbar itu, Syarip Anwar (Sekda Kabupaten Lampung Tengah) menyampaikan, “Para pejabat daerah saat ini selalu tidak nyaman atas pentas politik pemilukada. Sebab, ketika pemimpin barunya datang ke institusinya, yang terjadi langsung merombak siapa yang harus mengisi jabatan, mulai dari posisi sekretaris daerah sampai kepala-kepala dinasnya. Maka, revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah harus mampu mengakomodir hak kenyamanan kerja para PNS, baik untuk level pimpinan ataupun di bawahnya”, tegasnya.
dimutasi dengan sekehendak hati oleh kepala daerah dan atau wakilnya tanpa alasan yang jelas. Hanya karena “hak prerogatif”, ia begitu leluasa memindahkan posisi pejabat lama dan diisi oleh orang-orang bawaannya. Ketika hal ini diadukan (proses hukum) ke PTUN misalnya, juga tidak mendapat kepastian hukum. Sebuah pertanyaan, apakah hak prerogatif itu juga dimiliki secara hukum atau UU bagi setiap kepala/wakil kepala daerah yang terpilih?

Yang memprihatikan adalah – tambah Syarip – ketika dua kandidat dari incumbent mengiukuti proses pemilihan langsung. Sebagai incumbent, masing-masing cenderung menggunakan posisinya untuk memaksakan kehendaknya. Hal ini – secara langsung atau tidak – memecahkan komponen PNS yang ada di bawah kekuasaannya. Terjadi pengeblokan (kubu) yang memihak salah satu di antara kandidat incumbent itu. Implikasi ini tidak hanya ketika proses politik pemilukada berlangsung, tapi juga setelahnya. Bahkan, seusai pemilukada, nasib para pejabat dinas benar-benar di ujung tanduk. Salah memihak, bersiap-siaplah dimutasi tanpa mempertimbangkan alasan pemutasiannya. Hal ini berlaku di berbagai daerah yang – menurut UU Politik – harus menyelenggarakan pemilihan langsung setelah masa jabatannya berakhir.

“Kiranya, problem pemerintahan daerah seperti itu perlu diatur dengan jelas dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sedang direvisi itu. Urgensinya, pengalaman mutasi yang banyak terjadi di berbagai daerah itu bukan hanya mengakibatkan ketidaknyamanan suasana kerja para PNS, tapi juga dampak negatifnya, yakni mengurangi loyalitas dan semangat bekerja, sehingga kinerjanya sulit diharapkan maksimal”, tegasnya.(@SEP/A.W )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar