Jumat, 13 Mei 2011

Berharap Keadilan’Nurani’

 Patroli Jakarta, Daerah kelurahan tanah tinggi kecamatan johar  baru sering terjadi aksi tauran antar warga,entah apa yang di ributkan,kejadian tersebut membuat malang ,  gara gara di duga mencuri voucer perdana  senilai Rp 10.000  seorang pelajar D  kelas dua smp di jadikan tersangka sampai terdakwa, di sidangkan lewat pengadilan negri (pn)Jakarta pusat .
Menurut  Supriyadi sembayang  penasehat hukum D , yang menyebutkan kasus ini cacat hukum karena  uraian jaksa penuntut umum membingungkan,tidak lengkap,dan tidak jelas ,dalam eksepsinya penasehat menjelaskan soal pintu dan kaca etalase konter yang pecah dan rusak, jaksa tidak menjelaskan  siapa yang merusaknya sampai pintu dan kaca tersebut bisa pecah ,lanjut Supriyadi dan apa hubunganganya konter hancur dengan tindakan terdakwa yang di cap anak nakal.
Apalagi seputar voucer perdana yang di pungut di jalan ,jaksa juga tidak merinci mengapa voucer tersebut tergelatak di jalan’,.
 apalagi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang di terimanya, penasehat hukum melihat ada yang janggal pasalnya pengakuan saksi Bob Osmon yang melihat dua pelaku lainya tidak di masukkan dakwaan”kedua orang itu Owen dan Daus Kucing malah tidak di jadikan terdakwa.ada apa ini”tutur Supriyadi, berharap kepada majelis hakim, dakwaan tersebut terhadap D batal demi hukum.
Lain hal menurut Arist Merdeka  Sirait ketua Komnas perlindungan anak menilai sidang terhadap D berlebihan  karena dalam kasus ini sebenrnya sederhana tidak perlu dipidanakan sebab tidak ada yang di rugikan dan tidak ada barang bukti.   
Da lam sidang pekan lalu jaksa Penuntut T Agam mendakwa D melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan D pun di ancam tujuh tahun penjara.(HN).   
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar