Jumat, 13 Mei 2011

DENGARKAN SUARA DAERAH

Memang tidak mewakili seluruh kepentingan daerah, tapi layak didengar suaranya. Hal ini penting sejalan dengan revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang masih digodok di parlemen (DPR RI). Setidaknya, inilah harapan para peserta lokakarya yang diselenggarakan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menneg PAN dan RB) yang bertema “Revitalisasi Organisasi Perangkat Daerah dalam Rangka Reformasi Birokrasi Daerah” di Palembang, 13 April 2011 dengan menghadirkan narasumber Dr. Made Suwandi, M.Soc.sc (staf ahli Bidang Pemerintahan Menneg PAN dan RB), Aidil Aziz (Asda Pemprov. Sumsel) dan Fahmi Yusmar (akademisi Unsri).

“Lokakarya ini bertujuan utama untuk menjaring dan menampung arus pemikiran dan pendapat di lapangan. Apa yang tersampaikan dalam lokakarya sungguh penting sebagai masukan untuk revisi UU No 32 Tahun 2004 Pemerintah Daerah, sehingga bisa diharapkan kian mendekati sempurna. Setidaknya, perevisiannya harus memberi kebaikan bagi daerah dan masyarakatnya dari berbagai aspek kehidupan, dari sisi sosial, ekonomi dan lainnya”, ungkap Ismadi Amanda, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Negara PAN dan RB saat menyampaikan laporan penyelenggaraan lokakarya di hadapan sekitar 100 peserta dari unsur Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kotamadya se-Sumatera dan tamu undangan sejumlah pimpinan daerah.

Cukup beragam arus informasi yang disampaikan peserta lokakarya setelah para narasumber menyampaikan presentasinya. Ada yang terkategori ekstrim dan wajar-wajar saja. Yang terkategori ekstrim, antara lain, disuarakan Rahmatsyah, Sekda Pemprov. Sumut. Menurutnya, UU Pemerintahan Daerah saat ini kian kacau akibat perevisian terhadap UU No. 5 Tahun 1974. Seperti kita ketahui, perevisiannya (UU No. 22 Tahun 1999 dan UU. No. 32 Tahun 2004 – keduanya tentang Pemerintahan Daerah) ternyata menimbulkan gelombang persoalan baru (kacau). Sementara, saat UU No 5 Tahun 1974 berlaku efektif relatif tidak muncul kekacauan yang berarti. Untuk itu, kita sebaiknya kembali lagi ke UU No. 5 Tahun 1974 itu”.

Di sisi lain, dalam lokakarya juga – secara tersirat – berkembang suara, meski tidak seekstrim Sekda Sumut itu. “Sebaiknya pemilukada secara langsung perlu ditinjau kembali. Hal ini sejalan dengan implikasinya yang sangat tidak sehat bagi sistem pengembangan pemerintahan daerah. Seperti kita ketahui, tak sedikit pasangan kepala daerah terutama wakilnya dibebani biaya politik lebih besar dibanding calon kepala. Setelah berhasil, maka sang wakil menunut kewenangan yang harus lebih besar, termasuk persoalan mutasi jabatan dan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jika kita telisik, permintaan kewenangan ini lebih mengarah untuk mengembalikan ongkos politiknya, sebab masalah jabatan bisa “diperjual-belikan”. Setidaknya, ia berkepentingan untuk menempatkan pejabat-pejabatnya yang bisa diatur untuk memenuhi kepentingan sempitnya. Juga, masalah rekrutmen CPNS cukup berpotensi sebagai pengisi pundi-pundi”, ujar M. Rifai, Sekda Sumatera Barat sembari menegaskan adanya penempatan jabatan yang tidak sesuai kompetensinya. Juga, hasil rekrutmen yang banyak tidak memenuhi syarat.

Secara empirik, managemen pemerintahan tersebut – secara langsung – berdampak pada problem kinerja pemerintahan daerahnya. Tujuan utama kehadirannya di tengah kekuasaan berubah, tidak lagi berusaha keras untuk memakmurkan dan memajukan daerah dan masyarakatnya, tapi justru berlomba menggali fasilitas negara untuk memperkaya diri. Kondisi ini pun – pada akhirnya – menimbulkan tarik-menarik di antara kepala dan wakilnya. Di satu sisi, kondisi ini – secara tak langsung – mendorong disharmonitas hubungan antara mereka berdua. Di sisi lain, menimbulkan dua “kubu” di dalam institusinya. Maka, dalam perjalanan birokrasi pemerintahan daerahnya sering diwarnai persaingan tidak sehat. Dan hal ini tentu berpengaruh negatif bagi upaya membangun kinerjanya.

Bahkan, kinerjanya kian memburuk terutama ketika masa jabatannya jelang berakhir. Mereka (kepala dan wakilnya) tampak harmonis hanya jelang naik ke panggung kekuasaan dan beberapa saat setelah berhasil mendudukinya. Selanjutnya, muncul persaingan tidak sehat. Masing-masing malakukan manuver politik. Di satu sisi, sang kepala daerah berusaha mempertahankan kekuasaannya. Sementara, wakilnya ingin menjadi orang nomor satu. “Itulah sebabnya, UU Pemilu sudah selayaknya ditinjau kembali: tidak harus dipilih langsung oleh rakyat sebab akibatnya benar-benar memperburuk dinamika pemerintahan daerah. Jika tidak, maka revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah harus mampu membatasi kesewenang-wenangan kepala daerah hasil pemilukada langsung”, tegas Rifai.

Mempertegas suara Sekda Sumbar itu, Syarip Anwar (Sekda Kabupaten Lampung Tengah) menyampaikan, “Para pejabat daerah saat ini selalu tidak nyaman atas pentas politik pemilukada. Sebab, ketika pemimpin barunya datang ke institusinya, yang terjadi langsung merombak siapa yang harus mengisi jabatan, mulai dari posisi sekretaris daerah sampai kepala-kepala dinasnya. Maka, revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah harus mampu mengakomodir hak kenyamanan kerja para PNS, baik untuk level pimpinan ataupun di bawahnya”, tegasnya.
dimutasi dengan sekehendak hati oleh kepala daerah dan atau wakilnya tanpa alasan yang jelas. Hanya karena “hak prerogatif”, ia begitu leluasa memindahkan posisi pejabat lama dan diisi oleh orang-orang bawaannya. Ketika hal ini diadukan (proses hukum) ke PTUN misalnya, juga tidak mendapat kepastian hukum. Sebuah pertanyaan, apakah hak prerogatif itu juga dimiliki secara hukum atau UU bagi setiap kepala/wakil kepala daerah yang terpilih?

Yang memprihatikan adalah – tambah Syarip – ketika dua kandidat dari incumbent mengiukuti proses pemilihan langsung. Sebagai incumbent, masing-masing cenderung menggunakan posisinya untuk memaksakan kehendaknya. Hal ini – secara langsung atau tidak – memecahkan komponen PNS yang ada di bawah kekuasaannya. Terjadi pengeblokan (kubu) yang memihak salah satu di antara kandidat incumbent itu. Implikasi ini tidak hanya ketika proses politik pemilukada berlangsung, tapi juga setelahnya. Bahkan, seusai pemilukada, nasib para pejabat dinas benar-benar di ujung tanduk. Salah memihak, bersiap-siaplah dimutasi tanpa mempertimbangkan alasan pemutasiannya. Hal ini berlaku di berbagai daerah yang – menurut UU Politik – harus menyelenggarakan pemilihan langsung setelah masa jabatannya berakhir.

“Kiranya, problem pemerintahan daerah seperti itu perlu diatur dengan jelas dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sedang direvisi itu. Urgensinya, pengalaman mutasi yang banyak terjadi di berbagai daerah itu bukan hanya mengakibatkan ketidaknyamanan suasana kerja para PNS, tapi juga dampak negatifnya, yakni mengurangi loyalitas dan semangat bekerja, sehingga kinerjanya sulit diharapkan maksimal”, tegasnya.(@SEP/A.W )

Berharap Keadilan’Nurani’

 Patroli Jakarta, Daerah kelurahan tanah tinggi kecamatan johar  baru sering terjadi aksi tauran antar warga,entah apa yang di ributkan,kejadian tersebut membuat malang ,  gara gara di duga mencuri voucer perdana  senilai Rp 10.000  seorang pelajar D  kelas dua smp di jadikan tersangka sampai terdakwa, di sidangkan lewat pengadilan negri (pn)Jakarta pusat .
Menurut  Supriyadi sembayang  penasehat hukum D , yang menyebutkan kasus ini cacat hukum karena  uraian jaksa penuntut umum membingungkan,tidak lengkap,dan tidak jelas ,dalam eksepsinya penasehat menjelaskan soal pintu dan kaca etalase konter yang pecah dan rusak, jaksa tidak menjelaskan  siapa yang merusaknya sampai pintu dan kaca tersebut bisa pecah ,lanjut Supriyadi dan apa hubunganganya konter hancur dengan tindakan terdakwa yang di cap anak nakal.
Apalagi seputar voucer perdana yang di pungut di jalan ,jaksa juga tidak merinci mengapa voucer tersebut tergelatak di jalan’,.
 apalagi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang di terimanya, penasehat hukum melihat ada yang janggal pasalnya pengakuan saksi Bob Osmon yang melihat dua pelaku lainya tidak di masukkan dakwaan”kedua orang itu Owen dan Daus Kucing malah tidak di jadikan terdakwa.ada apa ini”tutur Supriyadi, berharap kepada majelis hakim, dakwaan tersebut terhadap D batal demi hukum.
Lain hal menurut Arist Merdeka  Sirait ketua Komnas perlindungan anak menilai sidang terhadap D berlebihan  karena dalam kasus ini sebenrnya sederhana tidak perlu dipidanakan sebab tidak ada yang di rugikan dan tidak ada barang bukti.   
Da lam sidang pekan lalu jaksa Penuntut T Agam mendakwa D melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan D pun di ancam tujuh tahun penjara.(HN).   
  

Berharap Keadilan’Nurani’

 Patroli Jakarta, Daerah kelurahan tanah tinggi kecamatan johar  baru sering terjadi aksi tauran antar warga,entah apa yang di ributkan,kejadian tersebut membuat malang ,  gara gara di duga mencuri voucer perdana  senilai Rp 10.000  seorang pelajar D  kelas dua smp di jadikan tersangka sampai terdakwa, di sidangkan lewat pengadilan negri (pn)Jakarta pusat .
Menurut  Supriyadi sembayang  penasehat hukum D , yang menyebutkan kasus ini cacat hukum karena  uraian jaksa penuntut umum membingungkan,tidak lengkap,dan tidak jelas ,dalam eksepsinya penasehat menjelaskan soal pintu dan kaca etalase konter yang pecah dan rusak, jaksa tidak menjelaskan  siapa yang merusaknya sampai pintu dan kaca tersebut bisa pecah ,lanjut Supriyadi dan apa hubunganganya konter hancur dengan tindakan terdakwa yang di cap anak nakal.
Apalagi seputar voucer perdana yang di pungut di jalan ,jaksa juga tidak merinci mengapa voucer tersebut tergelatak di jalan’,.
 apalagi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang di terimanya, penasehat hukum melihat ada yang janggal pasalnya pengakuan saksi Bob Osmon yang melihat dua pelaku lainya tidak di masukkan dakwaan”kedua orang itu Owen dan Daus Kucing malah tidak di jadikan terdakwa.ada apa ini”tutur Supriyadi, berharap kepada majelis hakim, dakwaan tersebut terhadap D batal demi hukum.
Lain hal menurut Arist Merdeka  Sirait ketua Komnas perlindungan anak menilai sidang terhadap D berlebihan  karena dalam kasus ini sebenrnya sederhana tidak perlu dipidanakan sebab tidak ada yang di rugikan dan tidak ada barang bukti.   
Da lam sidang pekan lalu jaksa Penuntut T Agam mendakwa D melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan D pun di ancam tujuh tahun penjara.(HN).   
  

Berharap Keadilan’Nurani’

 Patroli Jakarta, Daerah kelurahan tanah tinggi kecamatan johar  baru sering terjadi aksi tauran antar warga,entah apa yang di ributkan,kejadian tersebut membuat malang ,  gara gara di duga mencuri voucer perdana  senilai Rp 10.000  seorang pelajar D  kelas dua smp di jadikan tersangka sampai terdakwa, di sidangkan lewat pengadilan negri (pn)Jakarta pusat .
Menurut  Supriyadi sembayang  penasehat hukum D , yang menyebutkan kasus ini cacat hukum karena  uraian jaksa penuntut umum membingungkan,tidak lengkap,dan tidak jelas ,dalam eksepsinya penasehat menjelaskan soal pintu dan kaca etalase konter yang pecah dan rusak, jaksa tidak menjelaskan  siapa yang merusaknya sampai pintu dan kaca tersebut bisa pecah ,lanjut Supriyadi dan apa hubunganganya konter hancur dengan tindakan terdakwa yang di cap anak nakal.
Apalagi seputar voucer perdana yang di pungut di jalan ,jaksa juga tidak merinci mengapa voucer tersebut tergelatak di jalan’,.
 apalagi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang di terimanya, penasehat hukum melihat ada yang janggal pasalnya pengakuan saksi Bob Osmon yang melihat dua pelaku lainya tidak di masukkan dakwaan”kedua orang itu Owen dan Daus Kucing malah tidak di jadikan terdakwa.ada apa ini”tutur Supriyadi, berharap kepada majelis hakim, dakwaan tersebut terhadap D batal demi hukum.
Lain hal menurut Arist Merdeka  Sirait ketua Komnas perlindungan anak menilai sidang terhadap D berlebihan  karena dalam kasus ini sebenrnya sederhana tidak perlu dipidanakan sebab tidak ada yang di rugikan dan tidak ada barang bukti.   
Da lam sidang pekan lalu jaksa Penuntut T Agam mendakwa D melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan D pun di ancam tujuh tahun penjara.(HN).   
  

ANEH”PEMALSU TIDAK DI TAHAN

Terdakwa Toni Buwono di tuntut satu tahun penjara ironisnya sampai saat ini tidak di tahan, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)Cibinong Jawa Barat karena terbukti secara sah dengan sengaja melakukan tindak pidana membuat ,memakai akta jual beli (AJB) palsu.
    Tuntutan Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Aji Sukartaji  SH di hadapan majelis hakim yang di ketuai Sudaryadi SH menyatakan segera perintah akan di tahan karena perbuatan  terdakwa Toni Buwono (tidak di tahan)  sebagaimana  melanggar pasal 266 ayat (2) KUHP. Terbukti secara sah, meyakinkan bersalah dengan sengaja membuat dan memakai AJB palsu dengan bukti  akte otentik jual beli No 17/2007/tanggal 10 Januari 2007 tersebut tanda tangan pihak penjual tidak odentik dan berbeda.

    Dalam sidang pekan lalu keterangan para saksi yang tidak pernah sama sekali menanda tangani Akte Jual Beli tersebut  seperti saksi A.Ackmadi Bin Suhadi,  Abdulloh Bin Suhadi, Uju Binti Suhadi alias Siti Juwarsih, Enjang B. Suhadi dan Erom Binti Suhadi Alias Siti Romlah dalam keterangannya tidak pernah menandatangani dalam AJB Nomor 17/2007 tanggal 10 Januari 2007. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 737/DTF/2010 Tanggal 16 April 2009, menyatakan bahwa tanda tangan Abidi Bin Suhadi yang terdapat dalam Akte Jual Beli No : 17/2007 bermaterai Rp 6000, tertanggal 10 Januari 2007 yang dibuat di hadapan Pejabat pembuat Akta Tanah H.TB.A. Luthfie Syam adalah Non identik atau tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Ahmadi Bin Suhadi.
     Sidang akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan Nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
      Seusai sidang di tempat terpisah menurut sumber yang tidak mau di sebutkan jati dirinya kepada wartawan mengatakan seperti di ketahui Perkara ini terjadi sekitar bulan Februari 2007 terdakwa Toni Buwono  mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada Badan pertanahan Kabupaten Bogor dengan berkas no 4767/2007, untuk melengkapi persyaratan tersebut terdakwa melampirkan berkas berupa surat diantaranya akta jual beli tanah nomor 17/2007, tanggal 10 Januari 2007, dan surat kuasa  atas nama ahli waris Suhandi kepada Ahmad bin Suhandi  tanggal 27 desember 2006
    Pembuatan surat-surat sebagai kelengkapan persyaratan akte jual beli tersebut, terdakwa menyuruh saksi Iwan Rahdiawan, S.Sos untuk mengetiknya. Setelah diketik saksi Iwan menyerahkan surat-surat dan blanko akte yang belum ditandatangani tersebut, kepada terdakwa Toni Buwono, setelah ditandatangani oleh para pihak, terdakwa menyerahkan kembali kembali kepada saksi Iwan, untuk diproses menjadi Akte Jual Beli nomor 17/2007 tanggal 10 Januari 2007.(HN)

Jumat, 15 April 2011

Askar IAPK Berkomitmen Memajukan Dunia Pendidikan

Askar IAPK Berkomitmen Memajukan Dunia Pendidikan


Rohil Patroli,- Sehari menjelang pelaksanaan Hari Ulang Tahun Yayasan Perguruan Kartini ( YPK ) ke 39, Para Askar dari angkatan tahun 1972- 2010, memadati sebuah ruang kelas sekolahan untuk melakukan rapat bersama. Suasana gaduhpun akhirnya tak terelakan lagi saat debat pemilihan calon Ketua Umum Ikatan Palumi Perhurua Kartini IAPK dibuka.
Dari hasil kesepakata bersama, Ketua umum baru Ikatan Alumni Perguruan Kartini IAPK, Citro, akhirnya terpilih kembali secara aklamasi, menjabat ketua umum IAPK periode tahun 2011- 2014.
Dalam hasil keputusan musyawarah , selain melahirkan pimpinanan baru IAPK, terjadi pula penyerahan kepengurusan pihak yayasan, dari pengurus lama kepada generasi muda Askar perguruan Kartini Panipahan. Sementara itu dalam ikrar bersama, para askar dari berbagai angkatan berjanji dan melakukan komitmen bersama, untuk melanjutkan pembangunan di berbagai sektor demi kemajuan Yayasan Perguruan Kartini, terutama khusunya bidang pendidikan.
Pelaksanaan perayaan HUT YPK ke 39 Dan Reuni Akbar IAPKSelain dihadiri para alumni, turut hadir pula Camat Kecamatan Pasir Limau, Kapolsek serta Dandim. Serta adanya berbagai macam kegiatan lomba siswa, dari mulai Pertandingan olah raga, pawai keliling pesta kembang api dan adu prestasilainya mewarnai kemeriahan dan kemegahan suasan peringatan HUT YPK.
Menuru kepala sekolah SMP Sembiring, ketika dikonfirmasi, pihaknya merasa bangga dan terharu, melihat keberhasilan anak didiknya, selain sudah berhasil, mereka tidak melupakan tanah kelahiranya. Dan ini kami berterima kasih pada seluruh alumni baik yang hadir mapun yang tidak bisa hadir. Ujar Sembiring sambil tersenyu bahagia.
Sedangkan menurut Ketua Umum IAPK Citro, saat memberikan sambutanya mengharapkan, hendaknya moumen ini selalu dijadikan moumen yang penuh dengan kebersamaan. Tanpa adanya dukungan dan kerjasama yang baik, niscaya cita citapun tidak akan berhasil, Kami dan segenap alumni,yang tergabung dalam Ikatan Alumni Perguruan Kartini, senantiasa memberikan yang terbaik bagi sekolah kami. Ujar Citro dihadapan para undangan (@sep )