Sudah bukan rahasia umum lagi masalah “ suap menyuap” naasnya nasib ini dialami oleh hakim Ibrahim yang menerima suap dari pengacara DL Sitorus,akhirnya mendaptkan hukuman dari 5 tahun menjadi 3 tahun kurungan, serta denda dari Rp 200 juta menjadi Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung .
Anggota majelis hakim kasasi MA Krisna Harahap saat di minta konfirmasi ,membenarkan permohonan keringanan hukuman yang di ajukan oleh hakim Ibrahim tersebut melalui kasasi ,di kabulkan.
Menurutnya hal ini di lakukan karena atas dasar kemanusiaan,yang bersangkutan mengalami gagal ginjal serius sehingga harus menjalani cuci darah seminggu sekali,ujar Krisna.
Majelis kasasi yang memeriksa perkara hakim Ibrahim terdiri dari Mansyur Kartayasa,Krisna Harahap,Moegiharjo,Shopian Marthabaya.
Ibrahim yang menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN)DKI Jakarta ,pada tanggal 30 Maret 2010,tertangkap tangan oleh KPK saat menerima uang suap sebesar RP 300 juta dari Pengacara Adner Sinaga yang menangani perkara tanah pengusaha Dl Sitorus yang berlokasi di daerah Cengkareng Jakarta Barat,tanah itu dalam status sengketa dengan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya pengadilan Tipikor memvonis hakim Ibrahim, hukuman enam tahun penjara namun di tingkat banding menjadi lima tahun penjara.(HN)
Pejabat seperti ini wajib di bui...!
BalasHapus