Minggu, 27 Maret 2011

DAKWAAN JAKSA " KELIRU "

Jakarta - Dugaan tindak pidana korupsi  titik papan reklame akhirnya di sidangkan kembali yang sebelumnya di tunda karena kemanusian di sebabkan  mertua laki laki terdakwa  meninggal dunia.
  David R Yasin direktur PT Dutasena perkasa di dakwa, jaksa penuntut umum(JPU) Mulyono dari kejaksaan tinggi (kajati)  di duga, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar RP2milyar.sidang  ini oleh Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat i ketuai  Majelis Hakim Heru Purnomo SH.

Dalam   sidang sebelumnya  Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandang yang menolak saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak sesuai, tidak tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP)  sambil berkata ,coba jaksa periksa kembali, ada atau tidak nama saksi ini dalam BAP.

Mendapat teguran, Jaksa mencoba meyakinkan,bahwa saksi tersebut adalah saksi tambahan.
Seusai sidang menurut Kasman Sangaji pengacara David mengatakan  ini jekas bohong, banyak kejanggakan dan kekeliruan, saksi yang di hadirkan JPU, hanya menjawab katanya katanya padahal saksi adalah kepala keuangan.

Apalagi sebelumnya BAP yang kami terima, tidak ada paraf dari saksi saksi dan menghadirkan saksi yang tidak tercamtum dalam Berita Acara Pemeriksaan,apalagi saksi yang di hadirkan tidak ada yang memberatkan terdakwa sedangkan klien saya sudah memenuhi kewajibanya dan telah membayar sesuai prosedur,lalu dari mana Jaksa mengatakan ada kerugian Negara sebesar Rp 2 milyar.
 
Apalagi dalam persidangan menurut saksi lokasi yang di permasalahkan berada pada titik 27masih terpasang iklan milik terdakwa sebelum masa kontrak  penayangan iklan habis,pihak Pemda telah melelang lokasi tersebut,padahal masih berlaku kontrak pemasangan iklan, imbuh Kasman Sangaji. (HN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar