Minggu, 27 Maret 2011

DAKWAAN JAKSA " KELIRU "

Jakarta - Dugaan tindak pidana korupsi  titik papan reklame akhirnya di sidangkan kembali yang sebelumnya di tunda karena kemanusian di sebabkan  mertua laki laki terdakwa  meninggal dunia.
  David R Yasin direktur PT Dutasena perkasa di dakwa, jaksa penuntut umum(JPU) Mulyono dari kejaksaan tinggi (kajati)  di duga, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar RP2milyar.sidang  ini oleh Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat i ketuai  Majelis Hakim Heru Purnomo SH.

Dalam   sidang sebelumnya  Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandang yang menolak saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum karena tidak sesuai, tidak tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan(BAP)  sambil berkata ,coba jaksa periksa kembali, ada atau tidak nama saksi ini dalam BAP.

Mendapat teguran, Jaksa mencoba meyakinkan,bahwa saksi tersebut adalah saksi tambahan.
Seusai sidang menurut Kasman Sangaji pengacara David mengatakan  ini jekas bohong, banyak kejanggakan dan kekeliruan, saksi yang di hadirkan JPU, hanya menjawab katanya katanya padahal saksi adalah kepala keuangan.

Apalagi sebelumnya BAP yang kami terima, tidak ada paraf dari saksi saksi dan menghadirkan saksi yang tidak tercamtum dalam Berita Acara Pemeriksaan,apalagi saksi yang di hadirkan tidak ada yang memberatkan terdakwa sedangkan klien saya sudah memenuhi kewajibanya dan telah membayar sesuai prosedur,lalu dari mana Jaksa mengatakan ada kerugian Negara sebesar Rp 2 milyar.
 
Apalagi dalam persidangan menurut saksi lokasi yang di permasalahkan berada pada titik 27masih terpasang iklan milik terdakwa sebelum masa kontrak  penayangan iklan habis,pihak Pemda telah melelang lokasi tersebut,padahal masih berlaku kontrak pemasangan iklan, imbuh Kasman Sangaji. (HN)

BPMD KAB KONAWE SALAH GUNAKAN WEWENANG

     usulan rencana kegiatan ( DURK )   di kabupaten konawe diduga kuat terjadi penyalah gunaan wewenang oleh oknum di BPMD.
        Hal ini sesuai pengakuan dari sejumlah kades dan lurah di daerah ini mengakui jika didalam pembuatan DRUK pihak desa mengetahuinya , yang mana  DRUK itu di idenitifikasi oleh oknum dari pihak BPMD konawe.
            Pada aturan seharusnya DRUK di buat oleh penerima anggaran yaitu para kades dan lurah itu sendiri , hal ini nampaknya perlu di tangani secara serius oleh penegak hukum kita . mengingat jumlah desa yang ada di daerah ini, yang mendapatkan kecurangan  dana ini adalah sebanyak 367 desa dan lurah.
            Adapun di dalam DRUK dalam penganggarannya terdapat beberapa poin  pengadaan di antaranya wireles Rp.3,5 juta dan malpion sebanyak 5 buah @ Rp.275 ribu tahun anggaran 2009 masing-masing di desa/ kelurahan di kabupaten konawe.
      Pada tahun 2009 DRUK yang di sampaikan adalah untuk pengadaan malpion sebanyak 5 buah , apakah hal ini ada permainan di dalamnya ,atau di duga memang sudah di seting oleh oknum dari pihak BPMD , itulah yang di keluh kan para kades / dan lurah di daerah ini.
            Sesuai hasil wawancara dari sumber mengatakan jika DPDK , DRUK tahun 2009 tentang pengadaan malpion tahun 2009 kepala BPMB ( Drs. H.Ansari Sada oda, M.si ) memerintahkan saudara HUSEN BAHMID Untuk melaksanakan sosialisasi kepada para kepala desa dan lurah tetapi tidak di lakukan sama sekali ” ungkapnya saat di temui oleh wartawan ini.
            Lanjutnya mengatakan “ sebagai suplayer menerima pekerjaan hanya 13 kecamatan yang terdiri dari 120 desa dan kelurahan ini di kerjakan oleh saudara TAHAR sedangkan sisanya di kerjakan oleh saudara HUSEN BAHMID “ terangnya nara sumberlagi yang enggan di sebutkan namanya .
             Pengakuan dari TAHAR dan seorang suplayer pengadaan malpion, jika dari 120 desa yang di kerjakannya baru 26 desa yang sudah membayarnya , masih tersisah 94 desa dan kelurahan yang belum       membayarnya , TAHAR pun mengakui harga malpion 1buah sebesar 275 ribu.
                        Sumberlainnya mengatakan, begitu pula dalam DRUK tersebut tercantum Warles seharga 3,5jt / unit dan pengadaan mesin potong rumput  sebesar 3,5 jt , serta DPDK tahap 1 tahun 2009 para kades dan lurah hanya menerima dana DPDK sebesar 8,5 jt sedangkan anggaran pada tahun 2009 sebesar 16 jt yang untuk tahap ke dua, menurut sumber kades dan lurah nanti di tahun 2010 akhir ( 23 november 2010) baru di cairkan lagi alasan di pendingnya pencairan dana DPDK tahap ke 2 tahun 2009 adalah untuk persi pembayaran malpion dan mesin rumput
                        Hal ini jelas-jelas perlu di telusuri tenteng kebenarannya karena adapun yang mengatakan jika warles tiap unitnya seharga satu jutaan saja , jika benar berarti bisa di katakan (MARK UP) yang berujung pada korupsi, masalah demi masalah menimpah daerah ini namun tak jelas dalam prosesnya, semoga proses DPDK , DURK ini segerah tertangani dan secepatnya mendapatkan kuncinyasiapa dalang di balik semua ini ?...apakah Big Fish dan Big Sharknya , kita semua harus turut mengawasi daerah kita dari MARK UP atau Korupsi. (Den/mus)

SUAP MENYUAP BUKAN RAHASIAH UMUM

Sudah bukan rahasia umum  lagi masalah “ suap menyuap”  naasnya nasib ini dialami oleh hakim Ibrahim yang menerima suap dari pengacara DL Sitorus,akhirnya mendaptkan hukuman dari  5 tahun menjadi 3 tahun  kurungan, serta denda dari Rp 200 juta menjadi Rp 150 juta oleh Mahkamah Agung .
Anggota majelis hakim kasasi MA Krisna Harahap saat di minta konfirmasi ,membenarkan permohonan keringanan hukuman yang di ajukan oleh hakim Ibrahim tersebut melalui kasasi ,di kabulkan.
Menurutnya hal ini di lakukan karena atas dasar kemanusiaan,yang bersangkutan mengalami gagal ginjal serius sehingga harus menjalani cuci darah seminggu sekali,ujar Krisna.
Majelis kasasi yang memeriksa perkara hakim Ibrahim terdiri dari Mansyur Kartayasa,Krisna Harahap,Moegiharjo,Shopian Marthabaya.
Ibrahim yang menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN)DKI Jakarta ,pada tanggal 30 Maret 2010,tertangkap tangan oleh KPK saat menerima uang suap sebesar RP 300 juta  dari Pengacara Adner Sinaga yang menangani perkara tanah pengusaha Dl Sitorus yang berlokasi di daerah Cengkareng Jakarta Barat,tanah itu dalam status sengketa dengan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya pengadilan Tipikor memvonis  hakim  Ibrahim, hukuman  enam tahun penjara namun di tingkat  banding menjadi lima tahun penjara.(HN)      

ARELA PERINGATI MAULID NABI


Jakarta,- Keluarga Besar Paguyuban Arek Lamongan(ARELA) bersama masyarakat Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, bertempat di Musholla Raudhotul Jannah dengan hikmat.
 Peringatan ini dihadiri Tokoh masyarakat, Lurah Kebayoran lama, Rukun Santoso(DPRD), H. Nurul Qomar(DPR RI), Kyai dari Lamongan, Para Kyai dan para  undangan.
   Dalam sambutannya Anggota DPR RI yang juga sekaligus Pelawak Empat Sekawan H. Nurul Qomar mengatakan “ senang bisa berkumpul di wilayah Cipulir ini,karena sangat history buat saya, sebelum bisa duduk di Senayan menjadi aggota dewan ada sahabat tinggal disini.
 Alhamdulillah hadirin yang datang hampir 70% kawan lama, walaupun acara tersebut hujan deras namun pelaksanaan berjalan dengan hikmat lancar dan kondusif, karena hujan adalah Rahmat dari Allah.
            Para undangan yang kebanyakan wanita adalah wujud dari kebersamaan dan sebagai tanda kedepan yang lebih baik. Karena Rosullah pernah berkata”akhlak baik dan buruknya suatu Negara ditentukan oleh sosok seorang wanita, karena Nabi Muhammad pernah ditanya oleh sahabat Nabi siapa yang dimuliakan di hadapan Allah Ibu-Ibu, Ibumu itu”,jawaban Nabi Muhammad.
            “ Kita prihatin atas nasib Bangsa ini, karena itu Kesatuan dan Persatuan sesama Muslim perlu ditingkatkan agar tidak terjadi perpecahan”, uncap H. Nurul Qomar yang juga penasehat Jamiyah Raudhotul Jannah.
             Acara berlanjut dengan hadirnya Tokoh Sepuh KH. Imron Muhammad dari Kabupaten Lamongan Jawa Timur dalam Tausiahnya mengatakan”perayaan Maulid Nabi ini kita adakan secara gembira karena Atas Kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW. Kita wajib cinta kepada Rosul, hendaknya peringatan Maulud Nabi tidak hanya dilaksanakan pada tiap tahun, namun kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari kita. Sebagaimana yang diajarkan oleh Rosullah dengan jalan puasa setiap hari senin karena beliau adalah Rahmatan Lil Alamin. Sayang kepada setiap makhluk.
              Faedah dari Maulid Nabi adalah sangat besar dan tidak dapat digantikan oleh apapun. Karena dalam riwayat hadis para paman Nabi Abu Lahab yang di vonis penghuni neraka kekal abadi, namun setiap hari senin dia diangkat dari neraka dan dikasihn minum. Sebagai contoh ada kisah suatu makhluk hewan dalam pengabdiannya terhadap Ashabul Kahfi maka oleh Allah binatang tersebut dimasukkan Surga.
             Rosullah SAW adalah panutan umat maka selayaknya kita sebagai manusia bergembira serta mencintai beliau agar kita mendapatkan Syafaatnya mudah mudahan nanti  di Akherat kita bisa berkumpul dengan para ahli Surga.(Amin-Herkis)

Jumat, 25 Maret 2011

Patroli Dok

IAPK RENCANAKAN BANGUN GEDUNG PENDIDIKAN BERTINGKAT

Jakarta,- Ketua Ikatan Almuni Perguruan Kartini ( IAPK ) Citro, dalam waktu dekat merencanakan pembangunana gedung sekolah bertingkat di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau, hal tersebut diungkapkan Citro, saat melakukan konsolidasi dengan para alumnus perguruan kartini dijakarta.

Lebih lanjut Citro yang didampingi Ahan, selaku Ketua penyelenggara rapat, menyampaikan, perencanaan ini tentunya terkemas dalam suatu wadah, yang dinamakan ikatan Alumni Perguruan Kartini (IAPK), selain melakukan Reuni akbar yang direncanakan pada awal april mendatang, kegiatan ini sekaligus untuk memupuk silaturahmi antar alumni, serta bagi para alumni diwajibakan untuk membantu pendidikan di yayasan Perguruan Partini ( YPK ) melalaui sarana dan prasarananya.

Terlebih dalam hal ini, untuk mengingatkan kembali, bagi para alumnus yang sudah berhasil, dagar mengingat kembali kampung halaman dan turut membangun daerah asal, tentunya melalui dunia pendidikan dan dunia lainya yang bersipat positif, ujar Ketua IAPK.

Lain hal dengan Wakil ketua IAPK, Tommy, yang didampingi sekretaris Hing Cai Kent kepada wartawan menyampaikan, acara reuni akbar ini merupakan acara yang sangat dinantikan, pasalanya, semenjak yayasan berdiri pada tahun 1970 hingga saat ini, belum diadakan secara akbar. Tentunya moumen inil dapat menyatukan kembali untuk melakukan pembangunan bersama.

Pada hal saat itu, dunia pendidikan Khususnya di Perguruan Kartini, dalam rentan waktu yang singkat mengalami kemajuan pesat, hingga merambah ke wilayah medan, namun, bergesernya waktu, sedikit banyaknya perguruan kartini mengalami penurunan, dan saat ini waktunya membangkitkan kembali apa yang sudah diraih.ujarnya.

Untuk itu, semua berharap acara reuni akbar ini , dapat memberikan sumbangsih secara moril maupun materil khususnya bagi mereka yang pernah mengenyam pendidikan di perguruan kartini. Sehingga kedepan, generasi yang akan datang akan lebih maju dan berkembang. (@sep )

PUTUSAN MK DITENTANG MASYARAKAT

Kemenangan pasangan Cagub dan Cawagub Aswad-Ruksamin dalam pemilukada Konawe Utara,yang diputuskan dalam sidang Mahkama Konstitusi pekan kemarin, mendapat kecaman dan reaksi keras dari masyarakat Kab Konawe Utara.

Menurut tokoh Samsul Bahri dan Iwan, selaku tokoh masyarakt dan tokoh pemuda ketika memberikan keterangan disebuah hotel dijakarta mengatan. Putusan MK tersebut tidak fair, keliru dan terkontaminasi . Padahal menurutnya, pasangan Aswad-Ruksamin terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada berupa money politic melalui pembayaran PBB yang melibatkan aparatur pemerintah. Ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut kedua tokoh tersebut mneyampaikan, “ kami merasa khawatir, apa bila ini dibiarkan, niscaya polemik di Kab.Konawe utara kian memanas dan anarkis. Dan menurutnya, permasalahan sekarang sudah bukan lagi mengarah kepada sisi institusi, namunsudah menjalar ke sisi individu.Untuk itu, harapan kami agar KPU Kab. Konawe Utara untuk melakukan konsultasi kepada Mahkamah Konstitusi dan Lembaga terkait lainnya sehubungan dengan keputusan Akhir Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 yang keliru, kabur dan tidak bertanggung jawab.

Sementara dalam perkara Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) yang kembali digelar pasca putusan sela Mahkamah Kontitusi (MK) dengan amar putusan membatalkan berlakunya keputusan KPU Kab. Konawe Utara Nomor 102./KPU-KONUT/X/2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2010 bertanggal 14 Okteber 2010

Selanjutnya memerintahkan kepada KPU Kab. Konawe Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2010 di 10 Desa dan 1 Kelurahan serta memerintahkan KPU Prov. Sulawesi Tenggara pada Panwaslu Kab. Konawe Utara untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Amar putusan sela dalam Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 sebagaimana tersebut, di jatuhkan karena pasangan Aswad-Ruksamin terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada berupa money politic melalui pembayaran PBB yang melibatkan aparatur pemerintah, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massive sejak tahun 2007-2009.

Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Desa 1 Kelurahan, pelanggaran Pemilukada berupa money politic yang dilakukan oleh pasangan Aswad-Ruksamin kembali dilakukan secara sistematis dan massif dan tidak lagi hanya dilakukan dengan cara membayar PBB Masyarakat Kab . Konawe Utara akan tetapi pihak pendukung pasangan Aswad-Ruksamin melakukan transaksi suara dimana setiap suara pemilih dihargai 1 juta rupiah, dimana para pendukung merupakan gabungan dari unsur birokrasi (PNS) seperti kepala-kepala SKPD, para Camat dan Pegawai Eselon III dan IV, Guru dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Lingkup Pemda Kab. Konawe Utara dan para Kepala Desa, BPD dan LPM se-Kab. Konawe Utara bahkan melibatkan oknum PNS dari Kab. Konawe dan kab . Konawe Selatan dan Unsur Penyelengaraan Pemilukada seperti PPS dan KPPS.

Anehnya pihak Panwaslukada Kab. Konawe Utara yang di instruksikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan proses pengawasan sebagaimana termaktub dalam amar putusannya, seolah-olah buta dan tuli dan dipastikan lembaga pengawasan tingkat Kabupaten pun ikut mendukung pasangan Aswad-Ruksamin. terbukti, dari 22 kasus money politik yang tertangkap tangan dari pendukung Aswad-Ruksamin yang telah di laporkan kepada pihak Panwaslukada Kabupaten hanya 2 yang diteruskan kepada sentra Gakkumdu untuk di tindak lanjuti sedangkan 20 kasus yang sama dihentikan dengan alasan bahwa kasus tersebut tidak cukup terbukti, sementara surat pernyataan pelapor dan tanda bukti laporan beserta barang bukti uang senilai Rp. 32.000.000,- masih berada ditangan Ketua Panwaslukada Kabupaten Konawe Utara.

Fakta- fakta tersebut di atas merupakan materi permohonan yang perkaranya sudah diterima dan disidangkan di Mahkamah Konstitusi, namun kemudian MK tidak mempertimbangkan (menganulir) bukti-bukti dan keterangan saksi- saksi masyarakat Konawe Utara hal ini terlihat dikeluarkannya keputusan Akhir Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011. Masyarakat Kab. Utara juga menilai MK yang mengadili perkara Pemilihan Kepala Daerah Kab. Konawe Utara tidak fair. Sebab Pleno Keputusan Mahkamah konstitusi tidak jelas, membingungkan dan bersifat gelondongan, bahkan terkesan Mahkamah Konstitusi justru melemparkan bola panas ke KPU Kab. Konawe Utara. Pertanyaan masyarakat kemudian adalah untuk apa berperkara?, jika pada akhirnya keputusan yang akan dilakukan oleh Mahkamah keliru, kabur dan tidak bertanggung jawab!.

Untuk itu kami atas nama masyarakat Kab. Konawe Utara Bersatu menyatakan sikap:

1.Menolak Keputusan Akbir Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 karena keputusan tersebut keliru , kabur dan tidak bertanggung jawab.

2.Mendesak KPU Kab. Konawe Utara untuk melakukan konsultasi kepada Mahkamah Konstitusi dan Lembaga terkait lainnya sehubungan dengan keputusan Akhir Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 yang keliru, kabur dan tidak bertanggung jawab.

3.Mewarning KPU Kab. Konawe Utara untuk tidak melaksanakan Putusan Mahkamah karena hal ini akan berdampak pada stabilitas Pemerintah Kab. Konawe Utara.

4.Mendesak kepada pihak Kepolisian untuk segera melakukan penangkapan kepada Ketua dan Anggota Panwaslukada Kab. Konawe Utara karena dinilai telah bersaksi palsu dihadapan persidangan Majelis Hakim Konstitusi.

5.Mendesak kepada Pelaksana Bupati Konawe Utara untuk memberi tindakan tegas kepada oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkup PEMDA Kab. Konawe Utara yang terlibat lansung kegiatan politik praktis.

6.Penolakan terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi diatas, didasarkan bahwa Masyarakat secara keseluruhan tidak mau melahirkan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara melalui Pemungutan Suara Ulang yang hanya diwakili oleh 10 Desa dan 1 Kelurahan sementara Kab. Konawe Utara terdiri dari 148 Desa dan 10 Kelurahan.